AL AHZAB (GOLONGAN YANG BERSEKUTU) — Ayat 6
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُوْلُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَن تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُم مَّعْرُوفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).
Tafsir
{Nabi lebih dekat kepada orang-orang beriman daripada diri mereka sendiri} dalam hal yang beliau serukan kepada mereka dan hal yang mereka sendiri serukan kepada mereka yang bertentangan. {Dan istri-istrinya adalah ibu mereka} dalam hal larangan menikahi mereka. {Dan kerabat yang berkerabat} {lebih dekat satu sama lain} dalam hal warisan {dalam Kitab Allah daripada orang-orang beriman dan orang-orang yang berhijrah} yaitu, daripada warisan berdasarkan iman dan hijrah yang ada pada awal Islam dan telah dihapuskan. {Kecuali} {jika kamu berbuat baik kepada kerabatmu} dengan wasiat, maka itu diperbolehkan. {Itulah} yaitu, penghapusan warisan berdasarkan iman dan hijrah berdasarkan warisan kerabat {dalam Kitab yang tertulis} dan yang dimaksud dengan Kitab di kedua tempat tersebut adalah Lauh Mahfuzh.