ATH THALAAQ (TALAK) — Ayat 1
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاء فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
Tafsir
{Wahai Nabi} maksudnya umatnya, sebagaimana ditunjukkan oleh apa yang berikut ini, atau katakanlah kepada mereka, {Ketika kalian menceraikan wanita} maksudnya ketika kalian bermaksud menceraikan, {maka ceraikanlah mereka selama masa iddah mereka} yang pertama adalah bahwa perceraian harus dilakukan selama masa suci di mana dia belum disentuh, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi, semoga kedamaian dan berkah Allah tercurah kepadanya, dengan cara ini, sebagaimana diriwayatkan oleh dua Syekh. {Dan hitunglah masa iddah} ingatlah itu agar kalian dapat mengambilnya kembali sebelum masa iddah mereka berakhir. {Dan takutlah kepada Allah, Tuhanmu} taatilah perintah dan larangan-Nya. {Janganlah kalian mengusir mereka dari rumah mereka, dan janganlah mereka pergi} sampai masa iddah mereka berakhir, {kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang jelas} zina, {dengan kata ya’ diucapkan dengan fatha atau kasra, jelas atau nyata, maka mereka akan diusir untuk menerima hukuman. {Dan yang} disebutkan {adalah batas-batas Allah, dan barangsiapa melanggar batas-batas Allah, maka sesungguhnya ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kalian tidak mengetahui; Mungkin Allah akan mendatangkan perdamaian setelah perceraian itu, jika perceraian itu terjadi satu atau dua kali.