Surah ke-4 · 176 ayat

AN NISAA' (WANITA) — Ayat 8

8

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُوْلُواْ الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُواْ لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir

{Dan apabila kerabat hadir pada pembagian warisan, {anak yatim dan orang miskin, maka berikanlah sebagian dari warisan itu kepada mereka} sebelum pembagian. {Dan katakanlah kepada mereka} wahai para wali, {jika ahli waris masih di bawah umur, {ucapkanlah kata-kata yang baik} dengan meminta maaf kepada mereka bahwa kalian tidak memilikinya dan bahwa itu adalah untuk anak-anak di bawah umur. Hal ini dikatakan telah dihapuskan, dan juga dikatakan tidak, tetapi orang-orang lalai dalam meninggalkannya, dan oleh karena itu dianjurkan, dan menurut Ibnu Abbas hukumnya wajib.}