Surah ke-4 · 176 ayat

AN NISAA' (WANITA) — Ayat 19

19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُواْ النِّسَاء كَرْهًا وَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُواْ بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلاَّ أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيراً

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir

{Wahai orang-orang yang beriman, tidaklah halal bagi kalian untuk mewarisi wanita} yang berarti tubuh mereka {dengan paksaan} (dengan vokal pada huruf pertama berupa fatha atau damma, keduanya merupakan pengucapan yang sah), artinya dengan memaksa mereka untuk melakukannya. Pada zaman pra-Islam, mereka mewarisi istri-istri kerabat mereka. Jika mereka mau, mereka dapat menikahi mereka tanpa mahar, atau mereka dapat menikahkan mereka dan mengambil mahar mereka, atau mereka dapat mencegah mereka menikah sampai mereka menebus diri mereka dengan apa yang telah mereka warisi, atau sampai mereka meninggal dan mereka mewarisi dari mereka. Jadi mereka dilarang melakukan itu. {Juga tidak} {mencegah mereka} yang berarti mencegah istri-istri kalian menikah dengan orang lain dengan mempertahankan mereka tanpa keinginan apa pun terhadap mereka, dengan niat untuk mencelakai mereka, {untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang kalian berikan kepada mereka} dari mahar, {kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang jelas} (dengan vokal pada huruf pertama berupa fatha atau kasra), artinya sesuatu yang jelas atau nyata, seperti perzinahan atau durhaka. Kemudian kamu boleh menyakiti mereka sampai mereka menebus diri darimu dan meminta cerai. {Dan hiduplah bersama mereka dengan baik} artinya dengan kebaikan dalam ucapan, nafkah, dan tempat menginap. {Tetapi jika kamu tidak menyukai mereka} maka bersabarlah, {karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, tetapi Allah menjadikan sesuatu itu banyak kebaikan di dalamnya} Dan mungkin Dia akan mewujudkannya pada mereka, dengan memberikanmu anak yang saleh dari mereka.