Surah ke-4 · 176 ayat

AN NISAA' (WANITA) — Ayat 16

16

وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُواْ عَنْهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir

{Dan kedua orang itu} dengan nun yang ringan dan berat {melakukannya} yang berarti perbuatan zina atau sodomi yang memalukan {di antara kalian} yang berarti laki-laki {maka hukumilah mereka} dengan menghina mereka dan memukul mereka dengan sandal {tetapi jika mereka bertaubat} darinya {dan memperbaiki} perbuatannya {maka biarkanlah mereka} dan janganlah kalian menyakiti mereka {Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat} bagi orang-orang yang bertaubat {dan Maha Penyayang} kepada mereka. Hal ini dibatalkan oleh hukuman hadd jika dimaksudkan sebagai zina, dan demikian pula jika dimaksudkan sebagai sodomi, menurut Al-Shafi'i. Namun, orang yang menjadi objek perbuatan tersebut tidak dirajam menurutnya, meskipun ia sudah menikah, melainkan dicambuk dan diasingkan. Niat sodomi lebih jelas, sebagaimana dibuktikan oleh kata ganti ganda. Yang pertama merujuk pada pezina laki-laki dan perempuan, dan ini dibantah dengan mengklarifikasinya menggunakan kata ganti yang terkait dengan kata ganti laki-laki dan keterlibatan mereka dalam kerugian, pertobatan, dan meninggalkan masalah. Ini khusus untuk laki-laki karena apa yang telah disebutkan sebelumnya mengenai perempuan terkait pemenjaraan.