AN NISAA' (WANITA) — Ayat 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
Tafsir
Dan bagimu adalah setengah dari warisan istrimu jika mereka tidak mempunyai anak, baik darimu maupun dari orang lain. Tetapi jika mereka mempunyai anak, maka bagimu adalah seperempat dari warisan mereka, setelah dikurangi wasiat yang mereka buat atau hutang yang mereka miliki. Dan cucu laki-laki termasuk dalam warisan anak tersebut, berdasarkan kesepakatan bersama. Dan bagi mereka, baik istrimu lebih dari satu atau tidak, adalah seperempat dari warisanmu jika kamu tidak mempunyai anak. Tetapi jika kamu mempunyai anak, baik dari mereka maupun dari orang lain, maka bagi mereka adalah seperdelapan dari warisanmu, setelah dikurangi wasiat yang kamu buat atau hutang yang mereka miliki. Dan cucu laki-laki termasuk dalam warisan anak tersebut, berdasarkan kesepakatan bersama. Dan jika seorang laki-laki meninggal tanpa leluhur atau keturunan, atau seorang perempuan meninggal tanpa leluhur atau keturunan, dan ia mempunyai saudara laki-laki atau perempuan dari ibunya (ini adalah bacaan Ibnu Mas'ud dan lainnya), maka bagi masing-masing dari mereka adalah seperenam dari warisannya. Tetapi jika mereka lebih dari satu, mereka berbagi secara merata sepertiga, di mana laki-laki dan perempuan sama besarnya, setelah wasiat yang mungkin telah mereka buat atau hutang apa pun, asalkan tidak merugikan. Artinya, tanpa menimbulkan kerugian bagi ahli waris dengan mewariskan lebih dari sepertiga {wasiat}, sebuah sumber yang terpercaya untuk memberi nasihat kepada Anda {dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui} tentang apa yang telah Dia tetapkan untuk ciptaan-Nya berupa kewajiban {Kesabaran} dengan menunda hukuman bagi orang-orang yang durhaka kepada-Nya, dan Sunnah menetapkan warisan bagi orang-orang yang disebutkan yang tidak memiliki halangan berupa pembunuhan, perbedaan agama, atau perbudakan.