AL MAA-IDAH (HIDANGAN) — Ayat 4
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.
Tafsir
Mereka bertanya kepadamu, wahai Muhammad, apa yang halal bagi mereka dari makanan? Katakanlah: Halal bagi kalian adalah makanan yang baik dan menyenangkan, serta buruan dari anjing, binatang buas, dan burung. Kalian melatih anjing, dengan penekanan, artinya kalian melepaskannya untuk berburu. Kalian melatih mereka, artinya kalian mendisiplinkan mereka tentang adab berburu. Maka makanlah dari hasil buruan mereka, meskipun mereka membunuhnya, dengan tidak memakannya, tidak seperti orang yang tidak terlatih, yang buruannya tidak halal. Ciri khasnya adalah ia dilepaskan ketika dikirim dan dihalangi ketika ditegur, dan ia menangkap buruan tetapi tidak memakannya. Minimal tiga kali lipat. Jika ia memakan sebagian darinya, maka itu bukanlah dari apa yang ditangkapnya untuk pemiliknya, sehingga tidak halal untuk memakannya, sebagaimana dalam hadits dua kitab Sahih. Dan di dalamnya terdapat bahwa hasil buruan anak panah, jika dilepaskan dan nama Allah disebut atasnya, adalah seperti hasil buruan hewan buruan yang terlatih. {Dan sebutlah nama Allah atasnya} ketika dilepaskan. {Dan takutlah kepada Allah, karena Allah Maha Cepat dalam perhitungan.}