Surah ke-6 · 165 ayat

AL AN'AAM (BINATANG TERNAK) — Ayat 145

145

قُل لاَّ أَجِدُ فِي مَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir

{Katakanlah, aku tidak menemukan dalam apa yang diturunkan kepadaku} sesuatu {yang diharamkan bagi orang yang memakannya kecuali jika} dengan huruf ya dan huruf ta {binatang mati} dalam kasus akusatif, dan dalam bacaan dengan kasus nominatif dengan huruf ya {atau darah yang mengalir} cairan, tidak seperti hal-hal lain seperti hati dan limpa {atau daging babi, karena sesungguhnya itu najis} yang diharamkan {atau} kecuali jika itu {binatang yang disembelih kepada selain Allah} yaitu, disembelih atas nama selain Dia {tetapi barangsiapa terpaksa} memakan apa pun dari apa yang disebutkan {tanpa menginginkannya atau melampaui batasnya, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun} atas apa yang dimakannya {dan Maha Penyayang} kepadanya. Dan apa yang disebutkan oleh Sunnah meliputi setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar.