Haramnnya memperdagangkan khamer di dalam masjid (sebelum turun ayat pengharaman meminumnya)

1 hadits.

Hadits No. 440 Kitab Shalat

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ وَاقِدٍ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِي رَافِعٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ امْرَأَةً ـ أَوْ رَجُلاً ـ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ ـ وَلاَ أُرَاهُ إِلاَّ امْرَأَةً ـ فَذَكَرَ حَدِيثَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ صَلَّى عَلَى قَبْرِهِ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Waqid berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Tsabit dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah, "Seorang laki-laki atau perempuan mengurusi (kebersihan) Masjid, dan aku tidak melihat kecuali bahwa ia adalah seorang wanita. Lalu dia menyebutkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau shalat di atas kuburnya."</b>