Wanita yang sedang haidl boleh mencuci kepala suaminya dan menyisir rambutnya

1 hadits.

Hadits No. 288 Kitab Haidl

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ الْفَضْلُ بْنُ دُكَيْنٍ، سَمِعَ زُهَيْرًا، عَنْ مَنْصُورٍ ابْنِ صَفِيَّةَ، أَنَّ أُمَّهُ، حَدَّثَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ حَدَّثَتْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَتَّكِئُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim Al Fadll bin Dukain bahwa dia mendengar Zuhair dari Manshur bin Shafiyah bahwa Ibunya menceritakan kepadanya, bahwa 'Aisyah menceritakan kepadanya, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyandarkan badannya di pangkuanku membaca Al Qur'an, padahal saat itu aku sedang haid."</b>