Mengikat dan Mengencangkan Pakaian dan Orang Yang Memegangi Bajunya karena Khawatir Auratnya Tersing

1 hadits.

Hadits No. 773 Kitab Adzan

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ـ وَهْوَ ابْنُ زَيْدٍ ـ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أُمِرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ، وَلاَ يَكُفَّ ثَوْبَهُ وَلاَ شَعَرَهُ‏.‏

Telah menceritakan kepada kami Abu An Nu'man berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad -yaitu Ibnu Zaid- dari 'Amru bin Dinar dari Thawus dari Ibnu 'Abbas berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diperintahkan untuk melaksanakan sujud dengan tujuh anggota sujud, tidak boleh mengumpulkan rambutnya atau pakaiannya (sehingga menghalangi anggota sujud)."</b>