Khotbah Jumat · Warisan & Hukum Keluarga (Faraidh) · 21 October 2026

Membagi Warisan dengan Adil dan Bijaksana

KHOTBAH PERTAMA

1. Pembukaan

Alhamdulillah, alhamdulillahilladzii anzala 'ala 'abdihil kitaba walam yaj'al lahu 'iwaja. Asyhadu an la ilaha illallahu wahdahu la syarika lah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluh. Allahumma salli 'ala sayyidina muhammad, wa 'ala alihi wa sahbihi ajma'in. Amma ba'du. Faya ayyuhal hadirun, ittaqullaha haqqa tuqatihi wala tamutunna illa wa antum muslimun.

Ma'asyiral Muslimin, jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah SWT,

Marilah pada siang hari yang penuh keberkahan ini, kita senantiasa meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Ta'ala. Ketakwaan yang tidak hanya bersemayam di dalam lubuk hati, tetapi juga termanifestasikan secara nyata dalam setiap langkah kehidupan kita sehari-hari, termasuk dalam mengelola harta, keluarga, dan relasi sosial kita di tengah hiruk-pikuk kehidupan masyarakat perkotaan yang serba dinamis ini. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat, dan seluruh pengikutnya yang istiqamah di jalan-Nya hingga akhir zaman.

Jamaah Jumat yang berbahagia,

Kehidupan masyarakat perkotaan saat ini diwarnai oleh berbagai kemajuan teknologi, percepatan informasi, dan gaya hidup modern yang seringkali menomorsatukan materi. Media sosial kita kerap dipenuhi dengan pameran pencapaian duniawi, mulai dari kepemilikan kendaraan mewah, hunian bertingkat, hingga aset-aset bisnis yang bernilai fantastis. Namun di balik gemerlapnya kehidupan modern tersebut, tersimpan sebuah potensi keretakan sosial yang sangat pelik dan kerap menjadi duri dalam daging bagi keharmonisan keluarga, yaitu masalah pembagian harta warisan. Tidak sedikit ikatan persaudaraan yang terputus, hubungan silaturahmi orang tua dan anak yang kandas, serta pertikaian hukum yang berlarut-larut di pengadilan, hanya karena sengketa harta peninggalan. Islam sebagai agama yang sempurna (syumul) tidak membiarkan umatnya bingung dalam menghadapi persoalan ini. Allah SWT telah mengatur secara detail, adil, danbijaksana mengenai tata cara pembagian harta pusaka melalui ilmu faraidh.

2. Isi Materi

Poin pertama: Kewajiban Menyelesaikan Hak-hak Sebelum Warisan Dibagi

Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, terdapat tahapan krusial yang wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak keluarga yang ditinggalkan. Tahapan ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam ajaran Islam agar tidak ada hak orang lain yang terampas atau terabaikan pada harta orang yang telah meninggal dunia. Hak-hak tersebut meliputi biaya pengurusan jenazah, pelunasan utang almarhum baik kepada Allah (seperti zakat atau nazar yang belum tertunai) maupun kepada sesama manusia, serta pelaksanaan wasiat yang sah maksimal sepertiga dari sisa harta setelah dikurangi utang.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11:

"...min ba'di wasiyyatin yushi biha au dain..."

Artinya: "...(Pembagian-pembagian tersebut) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (setelah dibayar) utangnya." (QS. An-Nisa: 11).

Rasulullah SAW juga sangat menekankan pentingnya melunasi utang sebelum harta dibagikan, sebagaimana sabda beliau dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi:

"Nafsu seorang mukmin itu tergantung karena utangnya, hingga utangnya dilunasi." (HR. Tirmidzi).

Sebagai contoh aplikatif dalam kehidupan perkotaan saat ini, ketika seorang kepala keluarga wafat secara mendadak—misalnya akibat serangan jantung atau kecelakaan di jalan tol—keluarga yang ditinggalkan seringkali langsung berfokus pada siapa yang akan menempati rumah peninggalan atau bagaimana membagi tabungan almarhum. Sikap yang benar secara syariat adalah, keluarga harus duduk bersama secara tenang untuk mendata seluruh kewajiban finansial almarhum terlebih dahulu. Apakah masih ada cicilan kendaraan yang belum lunas, tagihan kartu kredit, pinjaman online, atau utang piutang dengan rekan bisnis. Selesaikan seluruh tanggungan tersebut menggunakan harta peninggalan almarhum sebelum satu rupiah pun dibagikan sebagai warisan kepada anak atau istri.

Hikmah dari ketentuan ini adalah untuk membersihkan harta warisan dari hak-hak orang lain, sehingga harta yang diterima oleh para ahli waris kelak adalah harta yang benar-benar bersih, halal, dan mendatangkan keberkahan hidup, serta membebaskan almarhum dari siksaan kubur akibat tanggungan utang yang belum terselesaikan.

Poin kedua: Menerapkan Hukum Faraidh Secara Adil Tanpa Diskriminasi Gender

Setelah seluruh hak dan utang almarhum terselesaikan, tibalah saatnya untuk membagikan harta warisan sesuai dengan ketentuan ilmu faraidh yang telah ditetapkan oleh Allah SWT secara pasti di dalam Al-Qur'an. Hukum faraidh bukanlah produk buatan manusia yang rentan terhadap kepentingan subjektif, melainkan ketetapan langsung dari Zat yang Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Dalam sistem faraidh, bagian setiap ahli waris telah diukur secara sangat objektif berdasarkan tingkat kedekatan kekerabatan dan beban kewajiban finansial yang akan dipikul oleh ahli waris tersebut di masa depan.

Allah SWT menegaskan hal ini dalam Surah An-Nisa ayat 11:

"Yushiikumullahu fii awladikum, lizzakari mitslu hazzil untsayayn..."

Artinya: "Allah mensyariatkan (pembagian warisan) untuk anak-anakmu. (Yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa: 11).

Hadits Nabi SAW dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma juga menegaskan pentingnya memberikan bagian kepada yang berhak:

"Berikanlah harta warisan kepada orang-orang yang berhak, maka mana yang tersisa maka itu untuk laki-laki yang paling utama (dekat)." (HR. Bukhari dan Muslim).

Contoh aplikatif di masyarakat modern perkotaan saat ini, terkadang muncul pemikiran yang terpengaruh oleh budaya sekuler atau kesetaraan gender yang keliru, di mana sebagian orang merasa tidak adil ketika anak laki-laki mendapatkan dua bagian dibandingkan anak perempuan. Ada yang nekat membagi rata dengan alasan persamaan hak tanpa persetujuan ridha dari semua pihak secara syar'i, atau bahkan sengaja menyingkirkan anak perempuan dari daftar ahli waris dengan alasan mereka sudah menikah dan dibiayai suaminya. Sikap ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap hukum Allah. Pembagian yang adil menurut Islam bukanlah berarti harus selalu sama rata, melainkan proporsional sesuai dengan porsi yang telah Allah tentukan, di mana laki-laki memikul beban nafkah keluarga yang lebih berat.

Hikmah dari penerapan hukum faraidh ini adalah terciptanya keadilan yang hakiki di dalam struktur keluarga, mencegah terjadinya keserakahan individu, meredam rasa iri dengki antar saudara, dan menunjukkan kepatuhan total seorang hamba kepada Sang Pencipta dalam urusan yang paling sensitif, yaitu harta.

Poin ketiga: Menghindari Budaya "Makan Harta Warisan Batil" dan Pentingnya Keridhaan

Harta warisan seringkali menjadi ujian terberat bagi persaudaraan. Tidak jarang kita saksikan di berbagai pemberitaan media sosial maupun dalam realitas kehidupan sehari-hari, bagaimana saudara kandung saling bermusuhan, saling lapor ke pihak kepolisian, bahkan saling menyewa pengacara demi memperebutkan sebidang tanah warisan orang tua. Perilaku memakan harta warisan dengan cara yang batil—seperti menggelapkan sertifikat, memalsukan tanda tangan, atau menekan ahli waris yang lemah secara mental—merupakan dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah SWT di dunia dan azab yang pedih di akhirat.

Allah SWT memperingatkan dengan tegas dalam Surah An-Nisa ayat 29:

"Ya ayyuhalladzina amanu la ta'kulu amwalakum bainakum bil batili illa an takuna tijaratan 'an taradin minkum..."

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu..." (QS. An-Nisa: 29).

Rasulullah SAW juga mengingatkan ancaman keras bagi mereka yang merampas hak waris orang lain melalui sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah:

"Barangsiapa yang mengurangi hak warisan saudaranya, maka Allah akan mengurangi hak warisnya dari surga pada hari kiamat." (HR. Ibnu Majah).

Contoh aplikatif dalam keseharian masyarakat urban adalah kasus di mana salah satu anak yang tinggal bersama orang tua semasa hidupnya merasa paling berhak atas seluruh rumah orang tua, lalu enggan membagikannya kepada saudara-saudaranya yang lain yang merantau di luar kota. Atau contoh lainnya, anak sulung yang bertindak sebagai pemegang kunci aset keluarga bertindak otoriter tanpa melibatkan musyawarah mufakat. Sikap yang bijaksana adalah menyelesaikan pembagian warisan dengan semangat kekeluargaan, musyawarah, dan jika diperlukan, menghadirkan mediator yang faham syariat agar tercapai keridhaan bersama tanpa ada pihak yang merasa terzalimi.

Hikmah dari menghindari cara-cara batil dalam pembagian warisan adalah terjaganya ikatan darah dan silaturahmi antar anggota keluarga, terpeliharanya ketenangan batin, serta terhindarnya keluarga dari memakan harta yang di dalamnya mengandung unsur haram yang dapat merusak amal ibadah dan doa-doa mereka kepada Allah SWT.

Poin keempat: Menyelesaikan Sengketa Warisan Melalui Musyawarah dan Solusi Kekeluargaan

Poin terakhir yang tidak kalah penting dalam mengelola harta warisan adalah mengedepankan pendekatan musyawarah, kelapangan dada, dan penyelesaian secara damai apabila terjadi perbedaan pendapat di antara para ahli waris. Hukum faraidh adalah panduan dasar yang mutlak, namun dalam praktiknya, seringkali bentuk harta tidak mudah dibagi secara fisik—seperti sebuah rumah tinggal atau satu bidang tanah usaha yang tidak mungkin dipotong-potong menjadi bagian kecil. Oleh karena itu, diperlukan kearifan lokal yang sejalan dengan prinsip syariat, seperti melakukan konversi nilai harta menjadi bentuk uang melalui penjualan bersama, atau salah satu ahli waris membeli bagian saudara lainnya secara wajar.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Syura ayat 38:

"...wa amruhum syura bainahum..."

Artinya: "...sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka..." (QS. Al-Syura: 38).

Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya sikap toleran dan kemudahan dalam urusan muamalah, sebagaimana sabda beliau yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

"Semoga Allah merahmati orang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya." (HR. Bukhari).

Sebagai contoh aplikatif di tengah masyarakat perkotaan, ketika orang tua wafat dan meninggalkan sebuah rumah di komplek perumahan dengan lima orang anak sebagai ahli waris, rumah tersebut tentu tidak bisa dibagi menjadi lima bagian fisik. Jika dipaksakan dibagi, nilai ekonomisnya akan hilang. Solusi bijaknya adalah para ahli waris bermusyawarah secara terbuka. Jika ada salah satu anak yang ingin memiliki rumah tersebut untuk ditempati bersama ibunya yang masih hidup, ia dapat membeli bagian (buyout) saudara-saudaranya yang lain sesuai dengan hitungan persentase faraidh yang disepakati, atau rumah tersebut dijual secara adil dan hasilnya dibagikan secara proporsional. Hindari sikap egois yang memaksakan kehendak pribadi tanpa memikirkan kondisi psikologis saudara yang lain.

Hikmah dari mengedepankan musyawarah dan kelapangan dada ini adalah terciptanya penyelesaian konflik yang elegan tanpa harus mengorbankan hubungan kekeluargaan, meredam dendam kesumat antar generasi, serta menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa nilai-nilai Islam mampu memberikan solusi yang adil, modern, dan menyejukkan hati.

3. Penutup

Ma'asyiral Muslimin, jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah SWT,

Demikianlah beberapa pokok nasihat penting berkaitan dengan kewajiban membagi harta warisan secara adil dan bijaksana sesuai tuntunan fiqih Islam. Harta warisan bukanlah sekadar angka-angka rupiah atau aset properti yang bisa diperebutkan dengan menghalalkan segala cara, melainkan amanah terakhir dari orang tua yang telah mendahului kita, sekaligus ujian keimanan bagi kita yang masih hidup di dunia ini. Mari kita jadikan ilmu faraidh sebagai pedoman utama, kita lengkapi dengan penyelesaian utang yang tuntas, menghindari segala bentuk kebatilan, serta mengedepankan musyawarah dan keridhaan demi menjaga keutuhan ukhuwah Islamiyah di dalam keluarga kita tercinta.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing langkah kita di jalan yang lurus, membersihkan harta dan jiwa kita dari sifat tamak serta serakah, dan menjadikan keluarga kita sebagai keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Amin ya Rabbal 'alamin.

A-uzubillahi minasyaitanirrajim. Bismillahir-rahmanir-rahim.

Wal 'asr. Innal insana lafi khusr. Illalladzina amanu wa 'amilush-salihati watawasau bil-haqqi watawasau bil-sabr.

Barakallahu li walakum fil-qur'anil 'azhim, wa nafa'ani wa iyyakum bima fihi minal ayati wa dzikril hakim. Aqaulu qauli hadza wa astaghfirullaha li walakum wa li sa'iril muslimin, fastaghfiruhu innahu huwal ghafurur rahim.

KHOTBAH KEDUA

1. Pembukaan

الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا كَمَا أَمَرَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ.

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا عِبَادَ اللَّهِ، أُوصِيكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللَّهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُونَ.

Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah, marilah kita senantiasa memelihara ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Takwa adalah benteng terbaik yang menjaga kita agar tidak tergelincir dalam hawa nafsu yang merusak.

2. Isi Singkat

Hadirin rahimakumullah,

Harta warisan adalah titipan yang menguji kejujuran dan ketakwaan iman kita. Jangan sampai harta peninggalan yang bersifat sementara justru memutus tali silaturahim dan merusak persaudaraan yang telah terjalin lama.

Tunaikanlah terlebih dahulu hak-hak almarhum, seperti pengurusan jenazah, pelunasan utang, dan penunaian wasiat yang sah, sebelum membagikan sisa harta pusaka. Bagilah warisan dengan berpegang teguh pada syariat faraidh yang telah ditetapkan Allah dengan penuh keadilan, keterbukaan, serta keikhlasan di antara para ahli waris. Hindarilah sifat serakah dan cara-cara batil, sebab keadilan dalam pembagian waris akan mendatangkan keberkahan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Di hari yang mulia ini, marilah kita memperbanyak shalawat dan salam kepada baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya." (QS. Al-Ahzab [33]: 56).

3. Doa Penutup

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ.

Ya Allah, ampunilah dosa-dosa kami, dosa kedua orang tua kami, dan dosa segenap kaum muslimin dan muslimat. Bimbinglah hati kami agar selalu berada di atas jalan keadilan dan kebenaran, serta jauhkanlah keluarga kami dari pertikaian, kebencian, dan perpecahan karena urusan duniawi.

Ya Allah, anugerahkanlah kedamaian, keamanan, dan kemakmuran bagi bangsa dan negara kami, Indonesia. Jadikanlah para pemimpin kami orang-orang yang amanah, adil, serta mencintai rakyatnya.

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ. فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ.

Disusun otomatis dengan bantuan AI. Mohon ditelaah dan disesuaikan sebelum dibacakan.