Khotbah Jumat · Warisan & Hukum Keluarga (Faraidh) · 21 October 2026

Mengenal Hukum Waris dalam Islam

KHOTBAH PERTAMA

1. Pembukaan

Alhamdulillahi rabbil 'alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat iman, Islam, serta kesehatan sehingga kita dapat berkumpul di masjid yang mulia ini dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat, dan pengikutnya hingga akhir zaman.

Wahai hamba-hamba Allah, marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan sebenar-benarnya takwa, yakni dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ketakwaan adalah bekal terbaik bagi kita dalam mengarungi kehidupan dunia yang fana ini menuju kehidupan akhirat yang kekal abadi.

2. Isi Materi

Poin pertama: Kedudukan Faraidh sebagai Syariat yang Adil

Allah SWT telah menetapkan aturan waris dengan sangat rinci dalam Al-Qur'an. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam pembagian harta peninggalan agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 11: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."

Pembagian waris dalam Islam, atau yang dikenal dengan ilmu Faraidh, bukanlah produk pemikiran manusia yang bisa diubah sesuai selera, melainkan ketetapan langsung dari Sang Pencipta. Dalam kehidupan masyarakat perkotaan yang serba cepat dan materialistis, seringkali harta warisan menjadi pemicu retaknya hubungan persaudaraan. Padahal, Allah telah membagi porsi masing-masing dengan hikmah yang mendalam. Contoh aplikatifnya, ketika orang tua wafat, janganlah kita terburu-buru membagi harta berdasarkan keinginan pribadi atau budaya setempat yang mungkin bertentangan dengan syariat. Sebaliknya, duduklah bersama keluarga, pelajari porsi masing-masing sesuai hukum waris, dan terimalah dengan hati yang lapang. Hikmah dari ketaatan ini adalah terjaganya silaturahmi dan keberkahan harta yang ditinggalkan, karena harta yang dibagikan sesuai aturan Allah akan menjadi penyejuk bagi ahli waris dan pemberat timbangan kebaikan bagi yang telah wafat.

Poin kedua: Menghindari Kezaliman dalam Pembagian Harta

Seringkali kita mendengar kasus di mana anak laki-laki menguasai seluruh harta atau anak perempuan tidak diberikan haknya sama sekali karena alasan budaya. Rasulullah SAW telah memperingatkan keras mengenai hak-hak ahli waris. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memutus (hak) warisan ahli warisnya, maka Allah akan memutus hak warisnya terhadap surga pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud).

Hadits ini menjadi peringatan keras bagi kita yang masih hidup untuk tidak berbuat zalim. Di era media sosial saat ini, kita sering melihat curhatan orang yang merasa dizalimi oleh saudaranya sendiri terkait harta warisan. Hal ini adalah musibah besar bagi keluarga Muslim. Kezaliman dalam waris bukan hanya soal materi, tetapi soal hak yang dirampas. Contoh aplikatifnya, jika kita sebagai anak tertua atau yang dipercaya memegang harta orang tua, janganlah sekali-kali merasa memiliki hak lebih atas harta tersebut tanpa kesepakatan syar'i. Jika ada keraguan, bertanyalah kepada ulama atau ahli waris lainnya. Hikmah dari menghindari kezaliman ini adalah terciptanya kedamaian batin. Harta yang diambil dengan cara yang tidak benar hanya akan membawa petaka dan ketidakharmonisan, sedangkan harta yang dibagikan dengan adil akan menjadi saksi kebaikan kita di hadapan Allah SWT.

Poin ketiga: Pentingnya Ilmu Faraidh bagi Keluarga Muslim

Banyak di antara kita yang merasa bahwa ilmu waris adalah ilmu yang rumit dan hanya untuk kalangan tertentu. Padahal, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk mempelajari ilmu ini. Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh (waris) dan ajarkanlah kepada manusia, karena ia adalah separuh ilmu dan ia adalah yang pertama kali dilupakan serta dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah).

Di tengah kesibukan masyarakat kota, kita seringkali lalai mempelajari ilmu agama yang mendasar. Kita lebih sibuk memikirkan investasi duniawi daripada investasi akhirat berupa ilmu waris. Contoh aplikatifnya, setiap kepala keluarga hendaknya mulai menyisihkan waktu untuk membaca buku atau mengikuti kajian tentang hukum waris. Jangan menunggu orang tua wafat baru kita bingung mencari cara pembagiannya. Dengan memiliki ilmu, kita akan lebih siap menghadapi takdir kematian orang tua dengan tetap menjaga koridor syariat. Hikmah dari mempelajari ilmu ini adalah kita menjadi pribadi yang bijak, tidak mudah terhasut oleh hawa nafsu ketika berhadapan dengan harta, dan mampu menjadi penengah yang adil di tengah keluarga besar saat terjadi perselisihan.

Poin keempat: Harta Warisan sebagai Ujian dan Tanggung Jawab

Harta yang ditinggalkan oleh orang tua bukanlah sekadar "durian runtuh" atau keuntungan finansial semata, melainkan sebuah ujian besar. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Anfal ayat 28: "Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai ujian dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar."

Banyak orang yang berubah perilakunya setelah menerima warisan. Persaudaraan yang tadinya erat menjadi renggang karena memperebutkan sebidang tanah atau saldo tabungan. Kita harus sadar bahwa harta warisan adalah amanah. Contoh aplikatifnya, saat kita menerima warisan, gunakanlah harta tersebut untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti melunasi utang orang tua yang belum terbayar, menunaikan wasiat yang dibenarkan syariat, atau menyedekahkannya atas nama orang tua agar menjadi amal jariyah bagi mereka. Jangan habiskan harta warisan untuk gaya hidup konsumtif atau hal-hal yang tidak diridhai Allah. Hikmah dari menyadari bahwa harta adalah ujian adalah kita akan lebih berhati-hati dalam mengelolanya. Kita akan memandang harta warisan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebagai tujuan akhir yang justru menjauhkan kita dari persaudaraan dan ketaatan kepada-Nya.

3. Penutup

Demikianlah khotbah singkat mengenai hukum waris dalam Islam. Semoga Allah SWT memberikan kita pemahaman yang benar, hati yang lapang untuk menerima ketetapan-Nya, serta kekuatan untuk selalu berbuat adil dalam keluarga. Semoga harta yang kita miliki, baik hasil usaha sendiri maupun warisan, menjadi berkah yang mengantarkan kita menuju ridha-Nya.

KHOTBAH KEDUA

1. Pembukaan

Alhamdulillah, alhamdulillahilladzī hadānā li hādzā, wa mā kunnā li nahtadiya lau lā an hadānāllāh. Asyhadu an lā ilāha illallāh, wahdahu lā syarīka lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhū wa rasūluh. Allāhumma salli ‘alā sayyidinā muhammad, wa ‘alā ālihi wa sahbihi ajma‘īn.

Amma ba'du. Faya ayyuhal hadirūn, ittaqullāha haqqa tuqātih, wa lā tamūtunna illā wa antum muslimūn.

Sidang Jumat yang dirahmati Allah, marilah kita senantiasa meningkatkan kualitas takwa kita kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan menjalankan segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya, serta senantiasa istiqamah di jalan yang diridhai-Nya.

2. Isi Singkat

Jamaah Jumat yang berbahagia,

Pada khotbah yang pertama telah disampaikan betapa pentingnya kedudukan hukum waris dalam Islam. Harta peninggalan orang yang telah wafat bukanlah ajang perebutan, melainkan amanah ilahi yang pengelolaannya telah diatur secara adil dan pasti oleh Sang Pencipta melalui ilmu faraidh. Mempelajari dan menegakkan hukum waris sesuai syariat adalah bentuk ketundukan kita kepada ketetapan Allah, sekaligus cara terbaik untuk menjaga keharmonisan dan silaturahmi antaranggota keluarga agar terhindar dari perpecahan dan permusuhan akibat harta dunia.

Oleh karena itu, marilah kita senantiasa membersihkan hati, menjauhi sifat serakah, dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam pembagian warisan di tengah keluarga kita masing-masing.

Sidang Jumat rahimakumullah, mengakhiri pertemuan mulia ini, marilah kita memperbanyak shalawat dan salam kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga, dan para sahabatnya. Allahumma salli ‘alā sayyidinā muhammad, wa ‘alā āli sayyidinā muhammad.

3. Doa Penutup

Allāhummaghfir lil muslimīna wal muslimāt, wal mu'minīna wal mu'mināt, al-ahyā'i minhum wal amwāt. Innaka samī'un qarībun mujībuddawāt.

Ya Allah, Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami, dosa kedua orang tua kami, dan dosa seluruh kaum muslimin dan muslimat. Satukanlah hati kami dalam ketaatan kepada-Mu, dan jadikanlah harta yang ada di tangan kami sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada-Mu, bukan yang menjauhkan kami dari rahmat-Mu.

Ya Allah, karuniakanlah kepada bangsa dan negara kami keamanan, kedamaian, dan keberkahan. Jauhkanlah negeri kami dari segala fitnah, perpecahan, dan bencana. Bimbinglah para pemimpin kami agar senantiasa adil, amanah, dan mendahulukan kepentingan rakyat demi tercapainyaBaldah tayyibah wa rabbun ghafūr.

Rabbanā ātinā fid-dunyā hasanah, wa fil-ākhirati hasanah, wa qinā ‘adzābannār. Wal hamdulillāhi rabbil ‘ālamīn.

Disusun otomatis dengan bantuan AI. Mohon ditelaah dan disesuaikan sebelum dibacakan.